RUANG BHINNEKA TUNGGAL IKA GEDUNG DPRD KOTA SALATIGA – Bertempat di Ruang Bhinneka Tunggal Ika DPRD kota Salatiga, digelar Rapat Paripuna DPRD kota Salatiga pada hari Senin, 14 Maret 2016. Rapat Paripuna yang diselenggarakan oleh DPRD Kota Salatiga tersebut mengagendakan 2 pembahasan, yaitu Penetapan Program Pembentukan Daerah (Promperda) Tahun 2016 dan Penandatanganan Persetujuan bersama terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah atas inisiatif Walikota.
Hadir pada acara tersebut Walikota Salatiga, Pimpinan DPRD beserta anggota DPRD, segenap Formkompinda, serta Kepala SKPD, Camat beserta Lurah se-Kota Salatiga.
Agenda pertama sebelum ditandatanganinya Promperda Pimpinan Rapat yang pada kesempatan itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga M. Fathur Rahman meminta Kepada Baperda (Badan Penyusun Peraturan Daerah) untuk menyampaikan Laporan Hasil finalisasi promperda Tahun 2016.
Bertidak selaku Ketua Baperda DPRD Kota Salatiga, Supriyadi Fatkhi, menyampaikan Penetapan Promperda tersebut sebelumnya telah dilaksanakan proses pembahasan diantaranya perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan. Pada tanggal 8 Maret 2016 telah dilaksanakan Rapat Finalisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2016. Selanjutnya telah disepakati 14 Raperda yang akan menjadi skala prioritas penyusunan Raperda pada tahun ini, yang terdiri dari 6 Raperda atas inisiatif DPRD dan 8 Raperda atas inisiatif Walikota Salatiga, yaitu:
I. Raperda atas Inisiatif DPRD :
1. Raperda tentang Kesenian Tradisional Kota Salatiga.
2. Raperda tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Salatiga.
3. Raperda tentang Pengelolaan Zakat.
4. Raperda tentang Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Lokal.
5. Raperda tentang E-Goverment Kota Salatiga.
6. Raperda tentang Pemeliharaan Fasilitas Publik.
II. Raperda atas Inisiatif Walikota :
1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
2. Raperda tentang Penyelengaraan Reklame.
3. Raperda tentang Irigasi.
4. Raperda tentang Perencanaan Jalan.
5. Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
6. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
7. Raperda tentang Pembentukan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan.
8. Raperda tentang Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Agenda kedua pada Rapat Paripurna tersebut adalah Penandatanganan Persetujuan bersama terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah atas inisiatif Walikota yang mana Perda tersebut yang terdiri dari:
1. Perubahan Atas peraturan daerah Kota salatiga nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
2. Raperda tentang penyelenggaraan izin gangguan;
3. Raperda tentang Penyelenggaraan izin prinsip dan izin lokasi;
4. Raperda tentang pengelolaan taman pemakaman;
5. Raperda tentang peredaran dan penjualan minuman beralkohol;
6. Perubahan atas peraturan Daerah Kota Salatiga nomor 14 tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan tertentu.
Menanggapi 6 Perda yang telah ditetapkan antara DPRD dan Walikota tersebut, Walikota Salatiga Yuliyanto, SE., MM., mengungkapkan pembentukan Perda tidak berhenti pada penetapan Perda melainkan masih harus melewati pemerintah pusat berupa Evaluasi untuk Raperda tentang Retribusi Jasa umum dan Retribusi Perijinan Tertentu.
Selanjutnya untuk tahapan pengundangan yang menjadi proses tahapan dalam pembentukan Perda, Walikota menyampaikan, “Pemkot Salatiga akan memuat Perda tersebut dalam lembaran daerah untuk selanjutnya diunggah di website Pemerintah Kota Salatiga guna mempermudah akses informasi kepada masyarakat secara luas.”
“Sosialisasi dan penyuluhan monitoring dan evaluasi serta kegiatan lainnya berkenaan dengan implementasi Perda sebagai bagian dari pembudayaan hukum masyarakat dan pemenuhan hak asasi manusia,” lanjut Yuliyanto. (sn)