Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Salatiga melakukan Audiensi Implementasi Transaksi Non Tunai Kota Salatiga dengan pimpinan dan anggota DPRD Kota Salatiga di Ruang Nusantara Sekretariat DPRD Kota Salatiga pada Senin 15 Januari 2018.
Audiensi dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Salatiga,M.Teddy Sulistio,SE dan dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Salatiga. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala BKD Kota Salatiga Y.Tri Priyo Nugroho beserta staf, Manajemen Bank Jateng Cabang Kota Salatiga serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Salatiga.
Dalam paparannya, Kepela BKD mengatakan Implementasi Transaksi Non Tunai ini menindaklajuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri no.910/1867/SJ yang mengamanatkan tentang pelaksanaan transaksi non tunai Pemerintah Daerah dilaksanakan paling lambat 01 Januari 2018.
“Transaksi non tunai ini meliputi seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran Daerah yang dilakukan oleh bendahara penerima maupun pengeluaran, dengan menggandeng dunia perbankan dalam hal ini Bank Jateng.” Ungkap BKD Kota Salatiga Y.Tri Priyo Nugroho.
Ketua DPRD yang biasa dipanggil Bung Teddy dalam sambutannya mengatakan mendukung upaya Pemerintah Kota dalam mewujudkan transaksi non tunai ini yang diharapakan akan membuat transparan terkait pendapatan dan pengeluaran Pemkot Salatiga.
“Saatnya Salatiga meninggalkan transaksi jadul dan beralih ke sistem cashless yang telah berhasil dilaksanakan di beberapa kota di Indonesia.” Kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Salatiga ini.
Dalam audiensi ini beberapa anggota DPRD Kota Salatiga menanyakan berbagai kesiapan dari BKD Kota Salatiga dalam penerapan transaksi non tunai ini baik terkait kesiapan SDM (Sumber Daya Manusia) mapun infrastrukturnya, dan mengharapkankan agar tidak terjadi kendala di kemudian hari.(wj)