TUGAS:
Sub Koordinator Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan administrasi kesekretariatan sertaadministrasi keuangan DPRD di lingkup perencanaan dan keuangan.
 
	TUGAS:
Sub Koordinator Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan administrasi kesekretariatan sertaadministrasi keuangan DPRD di lingkup perencanaan dan keuangan.