DPRD Salatiga menyelenggarakan Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian dan Pandangan Umum Fraksi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017, Senin 9 Juli 2018.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Salatiga, M.Teddy Sulistio,SE yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Salatiga,Walikota dan Wakil Walikota Salatiga, Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRd dalam sambutan pengantarnya mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keeuangan Daerah bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam (6) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Walikota Salatiga, Yulianto,SE,MM dalam sambutan Pengantar Nota Keuangannya mengatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Salatiga Tahun 2017 telah diserahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah kepada Pemkot Salatiga pada 28 Mei 2018 dengan memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Selanjutnya akan saya serahkan materi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017teriring harapan untuk segera dibahas dan disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.”ucap Yulianto.
Berturut-turut membacakan pandangan umum fraksi, Sudiyono dari Farkasi Karya Pembangunan, dr. Suryaningsih,M.Kes dari Fraksi Gerindra, Nono Rohana,S.Ag dari Fraksi PKS, Taufiq Eko P dari Fraksi Demokrat, KH. Muh Syafi’i dari Fraksi Kebangkitan Nasional dan Drs Sarmin dari Fraksi PDI Perjuangan.